Subsite ini merupakan Subsite Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan
Pelaku Usaha Pangan Olahan (PMPUPO) Badan POM RI yang mengintegrasikan Program
Desa Pangan Aman, Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas, dan Pangan Jajanan Anak
Sekolah berbasis data terpadu. Selain itu sebagai bentuk transparansi dalam
rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani.
Contact Info
Jalan Percetakan Negara Nomor
23 Jakarta - 10560 - Indonesia
Membantu PPID BPOM melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya
2.
Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID BPOM
3.
Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
4.
Mengumpulkan dokumen Informasi Pelayanan Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerjanya
5.
Membantu PPID BPOM dalam membuat,memverifikasi, mengelola, memelihara dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang dikecualikan
6.
Membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutahirkan Daftar Induk Publik
7.
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
8.
Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID BPOM apabila terdapat permohonan informasi publik dan/ atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya
9.
Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana
10.
Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID
11.
Melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik