• Subsite Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan OlahanBPOM RI
  • Alamat
  • Gd. Rempah Lt. 4, Jln. Percetakan Negara Nomor 23
    Jakarta - 10560 - Indonesia
  • E-Mail
  • direktoratpmpu@pom.go.id

Tupoksi

Tupoksi Direktorat PMPUPO


Berdasarkan Peraturan Badan POM No 21 tahun 2020, Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha di bidang pangan olahan.

Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan menyelenggarakan fungsi:
a.    penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat konsumen dan pelaku usaha pangan olahan;
b.    penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat konsumen dan pelaku usaha pangan olahan;
c.    penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan masyarakat konsumen dan pelaku usaha pangan olahan;
d.    pelaksanaan koordinasi dan advokasi dengan pemerintah daerah di bidang pengawasan pangan olahan;
e.    pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan masyarakat konsumen dan pelaku usaha pangan olahan;
f.    pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat konsumen dan pelaku usaha pangan olahan; dan
g.    pelaksanaan urusan tata operasional direktorat.

 

Keterangan:

Tupoksi PMPUPO mengacu ke PerBPOM 21 tahun 2020