Subsite ini merupakan Subsite Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan
Pelaku Usaha Pangan Olahan (PMPUPO) Badan POM RI yang mengintegrasikan Program
Desa Pangan Aman, Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas, dan Pangan Jajanan Anak
Sekolah berbasis data terpadu. Selain itu sebagai bentuk transparansi dalam
rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani.
Contact Info
Jalan Percetakan Negara Nomor
23 Jakarta - 10560 - Indonesia
Berdasarkan Peraturan Badan POM No 21 tahun 2020, Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha di bidang pangan olahan.
Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat konsumen dan pelaku usaha pangan olahan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat konsumen dan pelaku usaha pangan olahan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan masyarakat konsumen dan pelaku usaha pangan olahan;
d. pelaksanaan koordinasi dan advokasi dengan pemerintah daerah di bidang pengawasan pangan olahan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan masyarakat konsumen dan pelaku usaha pangan olahan;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat konsumen dan pelaku usaha pangan olahan; dan
g. pelaksanaan urusan tata operasional direktorat.