• Subsite Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan OlahanBPOM RI
  • Alamat
  • Gd. Rempah Lt. 4, Jln. Percetakan Negara Nomor 23
    Jakarta - 10560 - Indonesia
  • E-Mail
  • direktoratpmpu@pom.go.id

Latar Belakang

Latar Belakang


Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) merupakan organisasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 103 tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. Keputusan tersebut telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013. Lingkup tugas dan fungsi Badan POM tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013.

Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan (PMPUPO) merupakan salah satu Direktorat di lingkungan Kedeputian Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI yang dibentuk sesuai Peraturan Badan POM Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan serta adanya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan memberikan motivasi baru kepada Badan POM untuk melakukan perubahan, termasuk perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola. Untuk implementasi Perpres dan Inpres tersebut di atas, Badan POM mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan.