Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan (PMPUPO) merupakan salah satu Direktorat di lingkungan Kedeputian Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI yang dibentuk sesuai Peraturan Badan POM Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan. Direktorat PMPU mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha di bidang pangan olahan.
Penghargaan
Beragam penghargaan telah diperoleh Direktorat PMPUPO.
Quick Win
Integrasi beberapa program di Direktorat PMPU.